BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Curi 82 Tandan Buah Kelapa Sawit PTPN V Tanjung Medan, 3 Satpam dan 1 Buruh Diciduk Polisi

Curi 82 Tandan Buah Kelapa Sawit PTPN V Tanjung Medan, 3 Satpam dan 1 Buruh Diciduk Polisi

Daftar Isi
×
Teks Foto: Tersangka dan Barang Bukti










ROKAN HILIR, SINDOPOST.com - Seorang buruh bersama 3 orang Satpam diamankan Polisi tidak lama seusai mencuri 82 tandan buah Kelapa Sawit dari Afdeling IV, Blok K 26, Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Tanjung Medan di Jumat yang lalu (08/04/2022), sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Ketiga Satpam yang terlibat berinisial Y.A.W. (20), WH (23) dan SH (22). Si buruh berinisial FA.M.S. (28). Ke 4 pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan setempat.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap ke 4 pelaku Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit dari PTPN V Tanjung Medan.

AKP Juliandi menyebutkan ke 4 pelaku berhasil diciduk Polisi setelah dilaporkan Fah (40) karyawan PTPN V Tanjung Medan. Akibat perbuatan ke 4 pelaku, diperkirakan perusahaan rugi sebesar Rp. 2.753.153,-.

Aksi ke 4 pelaku terbongkar berawal saat DH (Saksi 1) menemukan ada tumpukan Buah Kelapa Sawit dari belakang rumah salah satu dari pelaku (FA. M. S) yang berjarak sekira 200 meter dari tempat areal kehilangan buah kelapa sawit. Melihat itu Saksi 1 langsung menghubungi Pelapor.

Mendengar itu, Pelapor bersama Saksi-saksi mendatangi rumah pelaku dan memanggil pelaku FA. M. S.

"Diinterogasi Pelapor bersama Saksi-saksi, Pelaku FA. M. S akhirnya mengaku tumpukan buah kelapa sawit yang ada di belakang rumahnya tersebut adalah buah kelapa sawit hasil curian dari Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V Tanjung Medan yang dilakukannya bersama dengan kedua temannya yang bernama saudara Sapri (DPO) dan seorang lagi tidak diketahui namanya", papar AKP Juliandi

Didesak, akhirnya Pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut sudah sepakat dengan ketiga Satpam yang berjaga di areal tersebut.

Merasa dirugikan, pihak perusahan (korban) memberikan kuasa kepada Pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian pihak perusahaan bersama Pelapor dan Saksi-saksi membawa ke 4 pelaku ke Polsek Pujud bersama barang bukti.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan diinterogasi, ke 4 pelaku mengaku telah bersekongkol untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut", terang Kasi Humas Polres Rohil

Setelah terjadi kesepakatan bagi hasil antara ketiga satpam mereka menelpon temannya yang bernama saudara Sapri (DPO) dan menyuruhnya untuk membawa temannya untuk mencuri buah kelapa sawit.

Dan setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian saudara Sapri (DPO) berperan melangsir buah kelapa sawit tersebut ke belakang rumah terlapor FA. M. S untuk dijual, lanjut AKP Juliandi

"Ke 4 Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (2) KUHP", pungkasnya. (Suroyo/Eston)




0Komentar

Special Ads