| Poto: ZA, Pelaku curanmor yang digagalkan warga setempat |
Apes berat bagi pencuri motor inisial ZA (41) ini, saat sedang berupaya mencuri motor yang sedang parkir di halaman Bank Cimb Niaga Syariah di Jln. Wahid Hasyim - Pekanbaru ketahuan warga setempat. Bukannya untung tapi malah buntung.
Geram melihat aksi si pencuri, warga langsung menggelandang si pelaku ke Polresta Pekanbaru untuk diproses hukum.
Sesampainya di Kantor Polisi, ZA tidak berkutik dan akhirnya mengakui semua perbuatannya.
ZA mengatakan kepada Polisi, aksi kejahatan yang dilakukannya itu pada Jum'at (04/03/2022), malam sekitar jam 11.46 Wib.
Saat itu dia melihat satu unit motor Honda Kharisma Nopol BM 5154 TQ warna hitam sedang terparkir di Bank Cimb Niaga Syariah.
| Poto: Motor yang dicuri ZA |
Pelaku kira situasi aman, lalu beraksi dengan cara merusak kunci kontak dengan peralatan yang dibawanya, berupa kunci Y dan mata pen serta kunci kontak rusak.
| Poto: Kunci-kunci yang digunakan ZA saat mencuri motor |
Sementara itu, aksi yang diperbuat si Pelaku diam-diam diketahui warga setempat. Warga pun memasang strategis untuk menangkap ZA.
Setelah berhasil dibekuk, ZA langsung digelandang ke Kantor Polisi Resort Kota Pekanbaru, lalu diserahkan ke Penyidik Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZA terancam penjara 7 tahun, hal ini sesuai dengan Pasal 363 KUHP
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., membenarkan hal tersebut.
"Benar, kini ZA Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) telah ditahan dan tengah diperiksa oleh Penyidik. Kita akan terus dalami walau si Pelaku mengaku dia mencuri sepeda motor itu untuk biaya kehidupan sehari-hari", tegas Kompol Andrie, Minggu (06/03/2022). (Red)
0Komentar