Poto: Asri Purwanti, S.H.,M.H Ketua DPD KAI Jateng sekaligus Kuasa Hukum Gianto |
Asri Purwanti, S.H.,M.H seorang Pengacara Senior sekaligus Ketua DPD KAI Jateng secara tegas mengatakan bahwa Gianto warga Klaten Jawa Tengah adalah Kliennya.
Selaku Kuasa Hukum Gianto, Asri menegaskan lagi bahwa Kliennya tidak pernah memberikan Kuasa kepada seorang oknum Lawyer berinisial I.P. yang diduga hobby melakukan pemerasan dan penipuan kepada warga.
Bahkan, Pengacara Senior itu mengungkapkan bahwa Kliennya Gianto tidak pernah menyuruh I.P untuk mempraperadilkan Kajari dan Polres Salatiga.
Hal ini disampaikan Ketua DPD KAI Jateng itu kepada redaksi www.sindopost.com melalui jejaring sosial WhatsApp pada Sabtu (29/01/2022) sore sekitar jam 5.
Diketerangannya itu Asri malah berpendapat lain, Asri lebih mengapresiasi kinerja Kapolres Salatiga khususnya Kasat Reskrim dan Jajarannya.
"Saya Kuasa Hukum Gianto, saya tegaskan Klien saya tidak pernah memberi Kuasa dan menyuruh oknum Lawyer inisial I.P untuk mempraperadilkan Kajari dan Polres Salatiga. Justru saya lebih memberikan apresiasi yang tinggi Kepada Kapolres Salatiga, Kasat Reskrim dan Jajaran karena sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", tegas Asri Purwanti, S.H., M.H.
Apresiasi tinggi yang diberikan seorang Advokad senior itu cukup beralasan karena dalam pelayanan kepada masyarakat Polres Salatiga sudah melakukan tugas dan fungsinya secara cepat dan profesional.
"Dari awal pengaduan langsung ditindak lanjuti dengan ramah dan menyenangkan hingga bisa mendapatkan alat bukti dan data pendukungnya yang akhirnya bisa ke tahapan sidik dan naik ke kejaksaan. Namun yang menghambat kami bukan dari Polres dan Kejaksaan tetapi ada dugaan dari pihak Kejaksaan Salatiga,” ujar Asri Purwanti, S.H., M.H.
Untuk memperjelas perkara itu, Asri mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan minta audensi dengan Kajari dan menghadap Kapolres Salatiga dan Kasat Reskrim.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan minta audensi dengan Kajari, kami juga akan menghadap Kapolres, Kasatreskrim Polres Salatiga guna klarifikasi bahwa Klien saya atas nama Gianto tidak pernah memberikan Kuasa ke oknum Lawyer I.P yang diduga melanggar pasal pemerasan dan penipuan untuk memPraPeradilan Institusi Kejaksaan maupun Polres Salatiga, saya punya bukti lengkap semuanya", tegas Asri
"Dalam waktu tidak terlalu lama mohon berkenaannya bisa menghadap Bapak Kapolda Jateng guna mengadukan dan Klarifikasi bahwa Gianto klien kami dengan surat PraPreadilan tertanggal 4/2/2022 yang akan datang itupun kita tidak pernah ada kuasa ke Pada .I.P", papar Asri
Diterangkan Asri Purwanti, S.H., M.H bahwa selaku Ketua DPD KAI Jateng dan Kuasa Hukum Gianto dirinya tidak tinggal diam terkait Kliennya yang awalnya jadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum Lawyer yang mana anaknya dijanjikan jadi polisi ternyata bohong dan hingga sekarang uangnya belum dikembalikan.
Poto: Gianto diduga korban dari Oknum Lawyer inisial I.P |
"Klien kami disuruh bayar untuk jadi polisi diduga oleh oknum seorang lawyer tersebut kurang lebih 350 juta dan korbannya puluhan orang, selain jadi polisi ada yang dijanjikan jadi pegawai rumah sakit", ungkap Asri
Yang sangat dikesalkan Asri, bahwa Polres Salatiga sudah menetapkan pelakunya tersangka namun pihak kejaksaan Salatiga diduga menghambat untuk bisa P21.
"Pelaku awalnya yang diduga nipu klien saya tersebut namanya M", sebut Asri.
Ditempat terpisah Kasatreskrim AKP Nanung Nugroho,.ST.SH.MH saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan singkat “Silahkan jika ada masyarakat yang merasa di rugikan untuk Melapor”.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga M. Riza saat konfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan konfirmasinya sampai berita ini diturunkan. Demikian juga kepada oknum Lawyer inisial I.P diberikan waktu dan ruang untuk memberi hak jawab.
Sumber :
1. Asri Purwanti, S.H.,M.H
2. mediaswarabhayangkara.com
0Komentar