BENGKALIS, SINDOPOST.COM - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (30/11) siang, menangkap jaksa gadungan berinisial HBU (45) yang mengaku bertugas di Kejaksaan Agung.
Pria kelahiran Yogyakarta itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Pelajar, Dusun II, Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tim Intelijen dipimpin Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdinan, S.H, sedangkan dari Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Gabungan Tim itu pun bertolak dari Bengkalis ke Rupat menggunakan Kapal Elang Laut milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman ketika dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya aksi jaksa gadungan dengan pakaian dan atribut lengkap Jaksa Madya IV a, itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Untuk itu, Rakhmat menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh HBU agar melapor untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor," kata Rakhmat.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka kepada Kasi Intelijen Isnan Ferdinan, S.H, dirinya baru melakoni profesi jaksa sejak April 2021 lalu, dan mengaku dapat mengurus perkara yang menimpa masyarakat.
Dari aksi HBU sebagai jaksa, ada beberapa orang keluarga narapidana yang meminta bantuan pengurusan pengalihan tahanan. Dari mereka yang minta tolong tersebut, HBU meminta uang puluhan juta.
"Bibik (tante) istri saya minta urus anaknya yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dari bibik tersebut saya menerima Rp 35 juta. Kemudian dari keluarga napi yang ditahan di Lapas Pekanbaru Rp 30 juta," kata HBU kepada penyidik kejaksaan.
Ketika terus digali, terungkap bahwa HBU pernah dua kali masuk penjara di Kota Medan dalam perkara penipuan sebesar Rp 50 juta, paket proyek disalah satu dinas. Masing-masing tahun 2013 divonis 1 tahun lebih dan tahun 2019 divonis 2 tahun 10 bulan.
HBU setelah menjalani masa tahan 18 bulan, ia kemudian bebas bersyarat pada April 2021. Setelah bebas bersyarat HBU kemudian melanglang buana ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Di Pulau terluar itu, HBU kemudian menyaru sebagai Jaksa. Kepada warga sekitar dia mengaku bertugas dibagian Pidsus Kejaksaan Agung RI. Kepada masyarakat ia juga mengaku bisa mengurus perkara tindak pidana, karena punya link di Kementerian Hukum dan HAM.
Ternyata selain untuk mencari mangsa, HBU juga kepincut dengan seorang janda di Desa Pangkalan Nyiri, dan akhirnya berhasil mempersunting sang janda. Menurut HBU, kepada istrinya ia mengaku bertugas di Kejagung, namun tugas dijalani secara online.
"Saya menjadi Jaksa agar janda yang saya taksir percaya. Dan akhirnya berhasil saya jadikan istri," ujarnya salah satu modus mengaku sebagai jaksa. (*)
0Komentar