Poto: Ribuan Kayu Bakau tanpa dokumen sah yang diamankan Polisi |
PEKANBARU, SINDOPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal dari Kepulauan Meranti ke Negeri Jiran Malaysia.
Kayu ribuan batang tanpa dokumen yang dibawa 4 pelaku hendak ke Negeri Jiran Malaysia menggunakan 1 unit Kapal pengangkut itu ditangkap dititik koordinat (N 1°00'51.2", E 102°37'12.6"), pada Sabtu siang (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Poto: Ke 4 Pelaku penyelundupan kayu bakau tanpa dokumen dari Kepulauan Meranti ke Malaysia |
Kepada Petugas, ke 4 Pelaku yang diamankan itu mengaku bernama HER (37) seorang Pelaut dan merupakan Nahkoda Kapal. SUR seorang Wiraswasta, bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal. Sementara HAM (31) dan ZUL (24) keduanya sebagai ABK.
Dari ke 4 Pelaku, Polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D yang bermuatan Kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L. Demikian juga, ke 4 unit telepon seluler milik Pelaku turut diamankan.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.
Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.
“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,” sambung Andi.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.
Sumber: Kabid Humas Polda Riau KOMBES POL SUNARTO
Eston
0Komentar