BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Pemilik Kayu Bersama 2 Supir Dan 2 Colt Diesel Bermuatan Kayu Ilog Diamankan Polsek Pinggir

Pemilik Kayu Bersama 2 Supir Dan 2 Colt Diesel Bermuatan Kayu Ilog Diamankan Polsek Pinggir

Daftar Isi
×
Poto: ketiga tersangka pelaku Ilog bersama BB


PINGGIR (BENGKALIS), sindopost.com | Pemilik kayu diduga ilegal logging inisial Sp (60) warga Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau diamankan Unit Reskrim Polsek Pinggir di daerah Tengganau Kecamatan Pinggir pada Jumat (12/11/21) sekira jam 23.00 Wib.


Sebelum penangkapan tersangka Sp, Unit Reskrim Polsek Pinggir terlebih dahulu mengamankan 2 orang supir bersama 2 truk Colt Diesel berisikan diduga kayu ilegal milik Sp, kedua Sopir inisial A.D dan S itu diamankan di Jalan Gajah Mada Km.1 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis pada Kamis (11/11/21) sekira Pukul 00.30 Wib.


Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Maitertika didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir AIPDA Juanda M.Marpaung mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka yang diduga Pelaku Ilog tersebut berawal pada Kamis 11/11/21 sekira pukul 00.30 Wib, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) unit mobil truk Colt Diesel membawa kayu hasil hutan diduga dari Desa Tasik Serai Kec. Tualang Mandau Kab. Bengkalis.


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal menindaklanjutinya, dan pada saat Tim Opsnal menuju Desa Tasik Serai di Jalan Gajah Mada Km.1 Sebanga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Tim Opsnal melihat dua unit mobil truk Colt Diesel yang dicurigai bermuatan kayu sehingga Tim Opsnal memberhentikan 2 unit Colt Diesel tersebut.

     

Setelah dicek ternyata benar, mobil truk Colt Diesel tersebut bermuatan kayu namun tidak dilengkapi dokumen, sehingga Tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 2 (dua) unit mobil Colt Diesel tersebut. 

     

Ketika dilakukan penyelidikan, diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari lahan Sp yang diduga merupakan kawasan GSK.


Polisi pun akhirnya mengamankan barang bukti, dari Tersangka A.D disita 1 (satu) Unit Truk Coltdiesel warna Hijau dengan plat nomor BM 8953 OU bermuatan kayu bulat mahang.


Demikian juga dari tersangka S disita barang bukti 1 (satu) Unit Truk Colt Diesel warna Biru dengan plat nomor : BM 8794 QU bermuatan kayu bulat mahang.


Sedangkan dari Tersangka Sp diamankan barang bukti hanya 2 (dua) Potong Kayu bulat Mahang diambil dari TKP muat kayu dan TKP tebang kayu.

     

Kemudian ketiga (tiga) orang Tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.


Menurut pengakuan tersangka kepada Penyidik, peran Tersangka A.D sebagai supir yang mengendarai 1 (satu) unit truck colt diesel warna hijau dengan No plat : BM 8353 QU bermuatan kayu diduga hasil hutan Tampa dilengkapi surat/ dokumen yang sah.


Demikian juga peran Tersangka S sebagai supir yang mengendarai 1 (satu) unit truck colt diesel warna biru dengan No plat : BM 8794 QU bermuatan kayu diduga hasil hutan Tampa dilengkapi surat/ dokumen yang sah.


Sementara Tersangka Sp mengaku sebagai pemilik lahan yang diduga asal kayu dari lahan tersebut dan merupakan kawasan Hutan Giam Siak Kecil.


Kapolsek menjelaskan, bahwa terhadap Pelaku ilegal logging tersebut disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.


Sumber: Kasi Humas Polsek Pinggir AIPDA Juanda M. Marpaung


Eston

0Komentar

Special Ads