PINGGIR (BENGKALIS), sindopost.com | Polisi Sektor Pinggir Jajaran Resort Bengkalis kembali mengamankan seorang Penjual Nomor Judi Togel dan Kim.
Pelaku inisial KS (59) warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau itu diamankan di sebuah warung di daerah Suriname Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Minggu (24/10/2021), sekitar jam 9 malam.
Pengungkapan Penjual Nomor Judi Togel dan Kim itu sebelumnya atas laporan warga karena sudah sangat meresahkan warga setempat.
"Setelah kita terima laporan warga sekitar jam 20.30 WIB, Tim langsung ke lokasi sesuai informasi yang diberikan warga. Dan benar saja, di sebuah warung di daerah Suriname Tim menemukan seorang Pelaku Judi, tepatnya Penjual Nomor Togel dan Kim, Tim mengamankannya disana, Minggu malam jam 9 ", ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,MT., melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Maitertika, SH.,MH., didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir AIPDA Juanda M. Marpaung kepada awak media sindopost.com pada Senin, 25/10/21, pagi.
Adapun penangkapan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis togel itu masuk dalam rumusan pasal 303 KUHPidana.
Saat penggerebekan, dari Pelaku KS, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel, 11 lembar kertas sobekan bertuliskan nomor/angka togel, Uang sebesar Rp. 1.123.000,- (satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 buah kotak rokok gudang garam surya.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Pinggir, dan diserahkan ke Penyidik guna diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim. Dan nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui via telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO). Tersangka juga mengaku bahwa setiap sekali dalam 2 hari menyetorkan hasil penjualan ke MS (DPO)", pungkas Kapolsek Pinggir
Sumber: Kasi Humas Polsek Pinggir AIPDA Juanda M. Marpaung
Eston
0Komentar