PenaRaja.Com,- Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pada Jumat malam, 15 Mei 2026, sekira pukul 21.20 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Amal RT 03 RW 10, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial R.A alias S, D.R, A, R.C, dan F.F.F. Sementara satu orang lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku utama berinisial R.A alias S, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 0,65 gram, satu alat hisap (bong), uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp350 ribu, serta lima unit handphone android.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan tim opsnal di wilayah Suriname.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, para tersangka diketahui positif menggunakan metamfetamin. Pelaku utama juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas ataupun tindak pidana secara cepat dan gratis.
( Marhisam)
Sumber : Humas Polres Bengkalis



0Komentar