BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com,-  Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5/2026).


Kapolres Bengkalis  melalui Kapolsek Rupat Utara  menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.



Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan sedang berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.


“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku turut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” jelas AKP Toni Armando.


Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit.


Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, 1 unit handphone Vivo Y21A, alat hisap sabu (bong), 6 kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang warna hitam. Total berat kotor barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram.


Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga diketahui positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Polisi turut mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.


“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.

( Marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads