Notification

×
iklan

Buang Sampah Sembarangan Denda 2.5 Juta Rupiah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13.32.00 WIB Last Updated 2024-05-02T06:32:28Z
Poto: Sampah di Jalan Siak dibersihkan


PenaRaja.com - Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan (Batsol) menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang Sampah dengan sembarangan. Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 yakni denda Rp 2,5 juta. 

Hal ini diungkapkan Camat Batsol Muhammad Rusdy yang didampingi Penjabat (PJ) Kepala Desa Simpang Padang Muhammad Nurizan disela-sela pengangkutan sampah di Jalan Siak yang sampai memakan badan jalan, Kamis pagi (2/5/24). 

Ditegaskan Camat Rusdy, sampah yang merupakan limbah rumah tangga ini bukan saja dapat menggangu pengguna jalan namun juga mengeluarkan aroma busuk yang menyegat di hidung hingga mengganggu pernafasan. 

Sekali lagi ditegaskan Camat Rusdy, pihaknya akan memantau pergerakan masyarakat pembuang sampah Illegal. Jika tertangkap tangan, sejumlah sanksi akan diberikan. 

"Kita akan siapkan Satgas dan Kamera Pemantau 24 jam. Jika kedapatan akan kami bawa ke Kantor Desa, dipoto dan didata, lalu fotonya akan kami pampang serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulanginya. Ini semua semata mata untuk memberikan efek jera," kata Rusdy

Tampak dalam pembersihan sampah tersebut dibantu sejumlah pihak, diantaranya UPT Persampahan dan RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Pemdes dan Perangkat Desa Simpang Padang, Polsek Mandau, Koramil 03 Mandau dan masyarakat dengan menggunakan truk dan alat berat. Menjelang tengah hari, sampah yang hampir sempat viral ini pun telah selesai dibersihkan. (Eston/AWD) 
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS PEMERINTAH
iklan
iklan