Notification

×
iklan

Timsus Elang Malaka Ringkus Kurir Sabu Jaringan Internasional

Minggu, 03 Maret 2024 | 17.06.00 WIB Last Updated 2024-03-03T10:06:13Z


PenaRaja.com - Timsus Elang Malaka yang terdiri dari Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap kurir Sabu jaringan internasional pada Senin malam (26/02/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis (TKP).

Dari laki-laki yang mengaku berinisial M.RN, Timsus menyita Sabu seberat 5.1 Kg yang dikemas dalam 5 bungkusan teh Guan Yin Wang warna gold didalam kardus indomie. Selain itu, Timsus juga menyita uang sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) beserta mobil Toyota Agya warna merah BM 1755 HF yang digunakan tersangka. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Basri Hasan mengungkapkan, penangkapan pelaku sabu jaringan internasional itu berawal dari Tim Opsnalnya yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada sejumlah Sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia melalui perairan Selat Bengkalis.

Setelah diperoleh informasi akurat, atas izin Kapolres Bengkalis, Timsus Elang Malaka langsung dibagi menjadi 3 bagian pada hari Senin 26 Februari  2024. "Tim 1 berjaga di pesisir pulau Bengkalis, Tim 2 berjaga di pesisir pulau Sumatera Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu dan Tim 3 berjaga di perairan Selat Bengkalis", papar Kasat. 

Tak lama kemudian, sekira pukul 20.00 WIB Tim 2 mencurigai sebuah mobil yang hilir mudik di Jalan Sei Pakning - Desa Buruk Bakul. "Karena curiga, Tim 2 langsung membuntuti mobil tersebut. Tim 2 melihat mobil tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudinya keluar serta berjalan kearah semak-semak menuju laut. Dari semak-semak itu, tampak laki-laki tersebut mengambil sebuah bungkusan kotak kardus  Saat itulah Tim 2 langsung menyergap laki-laki itu. Setelah kotak kardus tersebut dibuka, ada 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis Sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang", urai Kasat. 

Kepada Tim 2, tersangka mengaku menjemput narkotika jenis Sabu tersebut karena diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak dikenalnya. Dan tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 (satu juta dua ratus limapuluh ribu tupiah) yang ditransfer melalui aplikasi Dana. Tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setelah kerja selesai. Dan narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Dan jika sudah sampai di Pekanbaru, tersangka menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ditest urine, urine tersangka pungli positif (+) mengandung Metamphetamine.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis. (Eston
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS POLRI
iklan
iklan