Notification

×
iklan

Ramli Dan Samsir Diduga Jual Lahan Sunardi Kepada Warga Malaysia, Ahli Waris Naikkan ke Pengadilan.

Minggu, 19 Maret 2023 | 10.03.00 WIB Last Updated 2023-03-19T03:09:10Z
Poto: Keluarga Ahli Waris turun ke lahan yang diduga telah dijual Samsir dan Ramli kepada warga Malaysia 

PenaRaja.com - Keluarga besar Sunardi diwakili Sukma Nuberi, sebagai ahli waris menuntut kembali hak atas lahan yang berukuran 200 Depa (340 Meter) X 120 Depa (204 Meter) yang diduga telah dijual Samsir dan Ramli yang dikenal sebagai Tokoh Masyarakat di Desa Pangkalan Pinang.


Sebagai ahli waris yang sah, Sunardi yang juga Ketua Forum Wartawan (Forwa) Rupat ini sudah pernah melayangkan surat tuntutan kepada Ramli beberapa tahun yang lalu namun tidak digubris oleh Ramli. 

Menurut Ramli, Sunardi tidak punya data legalitas yang lengkap tentang kepemilikan tanah tersebut. Padahal menurut keterangan, tanah ini merupakan warisan dari orang tua Sunardi.


Terhadap lahan itu, Ramli bukan saja menguasainya. Namun, Ramli dan Samsir dikabarkan telah menjual lahan tersebut kepada seorang warga Malaysia yang kini  telah dijadikan perkebunan karet.


Dalam perkara lahan bersengketa ini, Ramli bukan saja melibatkan Samsir namun juga melibatkan Kepala Desa Pangkalan Pinang, Bahari.


Dalam situasi ini, selaku ahli waris yang sah, Sunardi berusaha mencari bukti kepemilikan tanah yang telah ditinggalkan oleh orangtuanya. Dan akhirnya, Sunardi menemukan surat tanah itu, yang selama ini disimpan oleh almarhum orang tuanya di dalam peti warisan keluarga.


Untuk melanjutkan pengurusan tanah warisan tersebut, Sunardi memberikan hak waris tanah tersebut kepada anaknya yang paling tua bernama Sukma Nuberi untuk mewakili pihak keluarga besarnya sebagai ahli waris.


Oleh pihak keluarga besar dan  Sukma sebagai ahli waris, dilakukanlah pertemuan dengan  Samsir di rumah Agian (pengurus Lahan pembeli) yang dihadiri oleh Kanit Intel Polsek Rupat AIPTU Bambang Harianto dan Kepala Desa Hutan Panjang, Amran.


Dipertemuan itu, perbincangan cukup alot. Pihak Samsir memberi keterangan berbelit-belit tentang asal usul pihaknya mendapatkan lahan tersebut dan menjualnya kepada warga asing. Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian sebagai penengah mengajak ke lokasi kedudukan tanah yang  disengketakan.


Sesampainya disana, pihak Samsir memberikan keterangan yang di duga seolah-olah merekayasa dengan asal usul tanah sengketa tersebut. Ketika disinggung ahli waris masalah batas tanah, Samsir mengatakan batas tanah itu milik TUHAN. Samsir juga mengatakan, jika ingin mengetahui asal usul tanah, tanyalah dengan Tanah itu sendiri. Akibatnya mengundang emosi pihak ahli waris (Sukma) namun ditengahi Pihak Kepolisian.


Keputusan sementara pun diambil, agar melanjutkan pembahasan sengketa ini beberapa hari kedepan. Kepala Desa Amran mengatakan,  akan menurunkan Tim pengukur dari Kantor Desanya agar mengukur ulang lahan yang bersengketa ini untuk mengetahui batas-batas sempadannya. Dan Kades meminta untuk kumpul kembali pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 yang lalu.


Namun, pada hari yang ditentukan, pihak Samsir tidak hadir tanpa memberi alasan. Puluhan kali dicoba menghubungi pihak Samsir melalui panggilan suara dan video call WhatsApp, namun tetap tidak ada jawaban.


Kemudian, Sukma mengatakan tidak perlu lagi ada pembicaraan yang harus diulang. Menurutnya, mengenai hal sengketa ini akan di angkat ke pengadilan, semoga   melalui cara ini bisa menemukan titik terang tentang permasalahan lahan ini, dan mereka yang berbuat akan menerima ganjaran hukum dari perbuatannya. 


Adapun sampai naiknya berita ini pihak samsir tidak menunjukkan diri untuk menentukan kelanjutan sengketa ini. (Marhisam)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS SOROTAN
iklan
iklan