Notification

×
iklan

Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dengan Barang Bukti Sabu 3,69 Gram

Senin, 06 Februari 2023 | 10.13.00 WIB Last Updated 2023-02-06T03:13:38Z



PenaRaja.com - Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 3,69  Gram.

"Tersangka SU alias Harto", kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H, Senin (6/1/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandar Selamat KM.24, RT.02/RW.01, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sedangkan, barang bukti berupa enam paket narkotika jenis Sabu dengan sekitar 3,69 Gram, satu  dompet warna Kuning, Satu  Mancis, Satu Unit Handphone Merk Hammer warna Hitam, Satu  Pack plastik klip warna Putih Bening dan  Satu  Plastik klip warna Putih Bening", katanya.

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba, menerangkan, Rabu 1 Februari 2023 personilnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Bandar Selamat KM.24, Desa Mahato.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada  Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin  Aipda Ronaldo melakukan penangkapan terhadap terlapor  yang berinisial SU.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SU, ditemukan barang bukti seperti yang uraikan sebelumnya", kata AKP Riza.

"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap SU menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, atas hal ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut", pungkas Riza  mengakhiri.

Penulis : Humas Polres Rohul/Gs
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan