Notification

×
iklan

Komisi I DPRD Bengkalis Gelar Dengar Pendapat terkait Tindak Lanjut Ex Karyawan PT. SMBR

Selasa, 14 Februari 2023 | 19.04.00 WIB Last Updated 2023-02-14T12:04:43Z

 


PenaRaja.com - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan  dengar pendapat terkait tindak lanjut hasil pertemuan perihal EX Karyawan  PT. Singgar Mulia Brown & Root yang tidak bisa bergabung kembali dengan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JPK dengan PT. PHR, bertempat di ruangan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Duri, Senin (13/02/2023).


Kedatangan komisi I disambut oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Halazmi Julizar beserta jajarannya.


Febriza Luwu Ketua Komisi I yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, "Sebagaimana kita ketahui bersama pada pertemuan pertama sudah kita lakukan koordinasi dan mencari solusi terhadap 45 karyawan EX SMBR yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan mereka bekerja, kami berharap dengan adanya pertemuan kedua ini ada titik terang dari Perusahaan Mitra kerja PHR terkhusus pekerjaan dibawah EX SMBR", ucapnya.


Sofyan HS selaku mewakili Management Tripatra Mitra Kerja PHR menjelaskan, terkait adanya 45 karyawan EX SMBR yang belum bisa bekerja dimana ada peralihan perusahaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru saat ini peralihan antara Chevron ke PHR yang terdapat dalam kontrak EX SMBR sudah direkrut ke Tripta sebagiannya.


Pada saat akan berakhir kontrak kerja adanya pengurangan pekerjaan dan tenaga kerja pada saat itu, pada intinya proses pengawas tenaga kerja survei yang dimaksud sudah direkrut semua.


"Kita juga mendapatkan informasi dan data dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Provinsi bahwa sebagian sudah bekerja di beberapa mitra kerja kita dan kita tidak pernah mem blacklist atau Red Flag ke 45 karyawan tersebut dari perusahaan dan masih bisa bekerja di ruang lingkup mitra kerja perusahaan", jelasnya.


Perwakilan 45 Karyawan EX SMBR Gusmed menyampaikan bahwa sudah banyak kali pertemuan kita lakukan untuk mendapatkan solusi masalah kami ini, kami berharap bisa kembali bekerja di daerah sendiri.


"Jangan mengambil tenaga kerja di luar daerah Kabupaten Bengkalis karena masih banyak keahlian yang dimiliki oleh anak daerah, mohon kejelasan dan dorongannya terhadap permasalahan ini supaya cepat terselesaikan", Ungkap Gusmed.


Disamping itu, Sanusi Anggota Komisi I menyampaikan berkaitan dengan persoalan ini ada dugaan EX Karyawan SMBR berjumlah 45 orang ini diblacklist oleh Mitra kerja PHR di bawah kontrak perusahaan JPK.oleh karena itu sebagian bentuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan dimana kami patut mengawasi dan memberikan solusi persoalan ini. 


Disnaker sebagai mitra kerja DPRD menjadikan masalah ini serius dan statusnya dalam Program kerja DPRD masih Progres, satu hal yang ingin kami ingatkan kepada mitra PHR dan PHR sebagai pemberi kerja mohon prioritaskan Tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2022, jangan ada diskriminasi dan jangan ada istilah suka atau tidak suka dan lainnya. kami menduga ada ada diskriminasi terhadap 45 Karyawan EX SMBR karena tidak ada satupun yang diterima bekerja kembali di perusahaan di awal kontrak JPK, Mohon ini jadikan perhatian khusus PHR jika hal ini tidak menjadi perhatian kami DPRD akan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai peraturan perundangan


"Kita harus mendorong tenaga kerja lokal kita dalam mengembangkan keahliannya, saya berharap kepada perusahaan PHR untuk menyelesaikan permasalahan 45 Karyawan orang ini, jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan", tegasnya.


Sanusi juga mengingatkan  kepada empat perusahaan di bawah mitra perusahaan PHR untuk memberi ruang kepada karyawan 45 orang ini, jangan sampai kita membiarkan tenaga kerja kita di dalam daerah menjadi pengangguran.


Mgr HC Pertamina Hulu Rokan Bimo menanggapi bahwa kami tidak pernah memblacklist 45 karyawan Ex SMBR dan kami akan mengingatkan kembali kepada mitra kerja kami bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal Kab. Bengkalis. Kami tidak akan segan memberi sanksi bagi Mitra kerja yg tidak taat aturan. Ujar Bimo.


Wakil ketua komisi I Mustar J Ambarita berharap peralihan Chevron ke PHR ini berdampak postif bagi masyarakat, diharapkan tidak sampai menimbulkan hal negatif dimana sampai saat ini belum terasa bentuk kerja sama dengan masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.


"Kami berharap perusahaan bijak dalam melaksanakan kegiatan yang ada di perusahaan dan terbuka untuk masyarakat serta bisa menerima tenaga kerja lokal dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan PHR", ungkapnya.


Febriza Luwu menambahkan sebagai Closing Statement, bahwa dengan adanya pertemuan ini sudah ada titik terangnya dan sudah di dengar oleh semua, dalam perekrutan di perusahaan-perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal terkhusus yang sudah ada Skill sesuai dengan Perda Kab. Bengkalis serta memfungsikan Disnaker untuk memberikan informasi terbuka terkait lowongan di perusahaan-perusahaan yang ada di Kab. Bengkalis supaya peluang ataupun kesempatan yang ada dapat tersampaikan ke seluruh masyarakat dengan persyaratan dan kebutuhan perusahaan yang ada tentunya.


Halazmi dari Disnaker berharap pertemuan ini mampu memberi solusi yang baik kepada semua pihak. Kami dari Disnaker berharap tidak ada lagi hal kemudian hari. Kepada perusahaan mitra kerja PHR agar memberikan ruang kepada tenaga kerja lokal Kab. Bengkalis untuk tetap bisa bekerja sesuai dengan peraturan perundangan. Tutup Azmi. (Tetti)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS LEGISLATIF
iklan
iklan