Notification

×
iklan

Polres Inhil Musnahkan Ganja Seberat 1,2 Kg

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11.05.00 WIB Last Updated 2023-01-28T04:05:05Z



PenaRaja.com - Polres Inhil memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilo lebih (1.230,94 gram), Jum'at (27/1/2023) siang, di Halaman Mapolres, Jalan Gajah Mada, Kota Tembilahan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang perkaranya sudah naik ketingkat penyidikan.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolres Inhil AKBP Norhayat, SIK, dihadiri Kajari Inhil diwakili Jaksa Luki Adriantoni, SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Aurora Quintina, SH, MH, Ketua MUI Inhil H Azhari Syukur MA, Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Inhil, H Zaini Awang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Inhil.H Nawawi SK, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis, dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria.

Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan Polres Inhil terhadap peredaran narkoba.

"Ini hasil kerja keras anggota Polres Inhil serta kerjasama dari instansi terkait", kata Kapolres Inhil.

Lebih lanjut, AKBP Norhayat mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penggunaan narkoba.

"Ke depan kami akan terus berkomitmen, konsisten untuk pemberantasan narkoba di Inhil secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat sampai dengan kegiatan penegakan hukum," katanya. (Mhd)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan