PenaRaja.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disdukcapil melakukan kerjasama dengan sejumlah mitra, antara lain Toko Buku Sejarah Baru, Plaza Hiburan Kolam Renang Putri Lumba-Lumba dan Restoran D’ulek Bengkalis.
Penandatanganan Kerjasama dilaksanakan pada hari Jum’at 23 Desember 2022, di Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.
Perjanjian kerjasama langsung ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis H Ismail bersama pimpinan/pengelola tempat usaha dimaksud.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka Restoran D'ulek memberikan potongan harga sebesar 5% bagi pelanggannya yang menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kemudian Toko Buku Sejarah Baru memberikan potongan harga buku cetak dan walpaper diskon 7 persen, kemudian buku tulis, kertas HVS dan buku gambar 3 persen. Lalu Alat tulis kantor dengan diskon 13 persen bagi anak-anak memiliki KIA.
Lalu di tempat kolam renang lumba-lumba yang beralamat di jalan Ahmad Yani Bengkalis akan memberikan diskon kepada pengunjungnya dengan menunjukkan kartu KIA pada hari Senin hingga Jum'at tiket masuk yang harga normalnya 20 ribu rupiah cukup membayar 15 ribu rupiah, kemudian hari Sabtu dan Minggu nominal 30 ribu cukup membayar 25 ribu rupiah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan bahwa upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Bengkalis untuk mewujudkan Misi Kabupaten Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera.
"Hal yang kita lakukan ini sebagai langkah konkrit kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat benar-benar akan merasakan manfaat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, seperti KIA. KIA adalah bagian dari hak anak yang harus dipenuhi sebagai identitas dirinya. Manfaat KIA bagi anak adalah dasar untuk mendapatkan akses layanan publik dan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari yang salah satu diantaranya mendapatkan diskon pada saat berbelanja membeli kebutuhan pada beberapa tempat", kata Ismail.
Ismail menjelaskan mekanisme penggunaan dan pemanfaatan KIA dalam pelayanan publik mempedomani pasal 20 ayat 1 Permendagri nomor 2 tahun 2016 bahwa Disdukcapil Kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan dengan pihak ketiga sebagai mitra kerja yang bergerak pada tempat bermain anak, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. (Tetti)
0Komentar