Foto: Perdamaian keluarga Simanungkalit dengan keluarga Siagian |
PenaRaja.com - Persoalan keluarga Siagian dengan keluarga Simanungkalit
warga RT.05/RW.08, Dusun Sijambu, Desa Tasik Serai,
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis,
akhirnya
diselesaikan secara kekeluargaan, Senin 5 Desember 2022.
Permasalahan diantara kedua keluarga yang bertetangga ini dikabarkan sudah cukup lama
dan berlarut-larut, hingga puncaknya pada pemukulan yang dilakukan Siagian kepada anak Simanungkalit.
Pertemuan di
rumah keluarga Simanungkalit pada siang hari
itu, selaku Kepala
Dusun (Kadus) Sijambu, M. Manik menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Hal senada juga
dikatakan Aipda Jaka Utama, walau dirinya sudah menerima informasi, bahwa diantara kedua
keluarga ini sering terjadi
persoalan, namun sebagai Babinkamtibmas dirinya tidak berharap persoalan ini naik ke ranah hukum, karena akan merugikan kedua belah pihak. Menang jadi abu, kalah jadi
arang.
Namun Aipda
Jaka meminta agar dikemudian hari, antara keluarga Siagian dengan keluarga
Simanungkalit tidak terjadi lagi persoalan. Jika
terjadi lagi, pihaknya dengan pihak desa dan tokoh masyarakat tidak akan ikut
campur lagi, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. hal ini pun
disepakati bersama.
Demikian juga
dikatakan perwakilan awak media Kecamatan Talang Muandau, Hendrik Hasudungan
Sitompul mengatakan, kedatangan pihaknya juga untuk mengupayakan agar persoalan
antara kedua belah pihak dapat berdamai.
Sementara,
keluarga Simanungkalit mengeluhkan, anaknya telah dianiaya 2 kali, sehingga ibu korban tidak terima jika
perdamaian hanya bersifat maaf-maafan dan salam-salaman saja. Hal ini juga telah disampaikan keluarga korban
kepada Ketua RT.02 Ismail.
Ketua RT.02 pun
menyarankan, keluarga Siagian agar memberikan biaya perobatan karena
sudah memukul anak Simanungkalit.
Menyikapi hal
itu, Ketua Perindo Rinto Sitorus mengatakan, hal itu sah-sah saja. Namun dirinya berharap, agar perdamaian ini jangan terlalu membebani pihak pelaku, karena
sama-sama diketahui bahwa kedua keluarga ini tergolong keluarga sangat
sederhana.
Ketua RW.08
Rudi Sinaga pun menyebutkan, permintaan dari keluarga korban wajar-wajar saja, namun dirinya juga
berharap, kedepannya
kedua warganya itu jangan lagi berbuat keributan.
Kala itu, Siagian sempat berkilah dengan mengatakan, tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Namun, akhirnya Siagian mengaku salah telah memukul anak tetangganya. Siagian pun meminta maaf kepada korban dan keluarga.
Akhirnya, upaya yang dimediasi oleh Babinkamtibmas Aipda Jaka Utama dan Penyidik
Reskrim Polsek Pinggir, Ketua RT.02/RW.08, Kadus Sijambu, Ketua Perindo Rinto
Sitorus dan ketiga awak media yang berdomisili di Kecamatan Talang Muandau
berujung damai secara kekeluargaan. Dan pada perdamaian pun dituliskan diatas
kertas dengan dibubuhi materai Rp.10.000,-.
Mendengar
persoalan antara keluarga korban (Simanungkalit-red) dengan keluarga pelaku (Siagian-red) sudah menempuh jalur damai, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,
SIK melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ade mengatakan, "Kalau sudah ada
perdamaian antara kedua belah pihak, akan lebih baik. Dapat kita selesaikan
perkaranya diluar pengadilan/Restoratif Justice, tapi tidak semua perkara dapat
kita Restoratif Justice kan. Untuk kejelasannya nanti kedua belah
pihak akan kita panggil dan pertemukan kembali di Polsek Pinggir untuk
memastikan bahwa benar sudah ada perdamaian dan kita lengkapi mindiknya. Akan kita
cek dulu perkara ini berkasnya sudah sampai mana. Kalau sudah di Kejaksaan,
surat perdamaian dapat digunakan nanti di pengadilan untuk pertimbangan Hakim
dalam memutus perkara", kata Kapolsek Pinggir Kompol Ade
Reporter: Eston
0Komentar