Notification

×
iklan

Polisi Gagalkan Peredaran ± 9 Kg Sabu Yang Dibawa Kurir Dari Bengkalis Ke Pekanbaru

Sabtu, 31 Desember 2022 | 16.03.00 WIB Last Updated 2023-04-09T15:00:18Z
Foto: Kedua Kurir Sabu ± 9 Kg diamankan Timsus Satnarkoba Polres Bengkalis di Pekanbaru 


PenaRaja.com - Timsus bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran Sabu di Kota Pekanbaru, Sabu yang dibawa 2 orang laki-laki dari Bengkalis menuju Pekanbaru tersebut diamankan di TKP yaitu di Alfamart di Jalan Taman Sari RT.01/RW.07 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada hari Jum'at 16 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Selain Sabu seberat ± 9 Kg yang diamankan dari dalam tas ransel warna hitam, Polisi juga mengamankan 2 HP dan 1 sepeda motor tanpa nopol milik tersangka dan diamankan guna pengembangan serra dijadikan barang bukti.

Saat diinterogasi, kedua tersangka warga Bengkalis bernama MT alias Mizi bin Muzni (24) dan AC alias Alim Bin Nasib (23) mengaku hanya disuruh atau diperintahkan S alias Adi untuk mengambil Sabu dari WC Sekolah MDA di Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Setelah Sabu tersebut ditangan tersangka, Adi menyuruh kedua tersangka untuk mengantarkan Sabu tersebut ke Pekanbaru dan memberikannya kepada seseorang yang belum tersangka kenal. 

Sementara biaya operasional pengantaran Sabu tersebut sudah diberikan Adi kepada kedua tersangka sebesar 2 juta rupiah.

Terhadap pengendali atau yang memerintahkan kedua tersangka kini masih dalam pengejaran Polisi (DPO), sementara kepada Petugas, kedua Kurir mengatakan baru kali ini mengantarkan Sabu dalam jumlah besar.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, SE mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan kurir Sabu seberat ± 9 Kg Sabu tersebut adalah hasil kerjasama Timsus dan juga merupakan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihaknya.

AKP Tony menerangkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 15.00 WIB yang mengatakan ada Sabu telah keluar dari Pulau Bengkalis, Timnya langsung berkoordinasi dengan Tim IT Polda Riau untuk mendeteksi dimana keberadaan para pelaku.

Dan untuk mengejar waktu dan pelaku, Timnya  menggunakan Kapal Speed Boat milik Bea Cukai Bengkalis menuju Pekanbaru melalui Sungai Siak. 

Setelah mendapat informasi dari Tim IT Polda Riau yang mengatakan bahwa tersangka sudah berada di Kota Pekanbaru, Tim dari Satnarkoba Polres Bengkalis langsung berkoordinasi dengan salah satu Timsus dari Bhabinkamtibmas Desa Sepahat yang saat itu sedang berdinas di Pekanbaru. Kemudian atas kerjasama Tim, kedua Kurir pun berhasil dibekuk di TKP.

Kemudian Tim membawa para tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres guna penyidikan dan pengembangan.

Diakhir, Kasat Narkoba Polres Bengkalis mengatakan bahwa kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Pada Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Serta Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga). (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan