BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Rekayasa Kematian Suami Demi Uang Asuransi, Pasutri Korbankan ODGJ

Rekayasa Kematian Suami Demi Uang Asuransi, Pasutri Korbankan ODGJ

Daftar Isi
×
Foto: Pasutri sekongkol rekayasa kematian sang suami dengan mengorbankan orang gila demi uang asuransi untuk bayar utang

BENGKALIS, PenaRaja.com - Warga se Kabupaten Bengkalis sempat dihebohkan dengan adanya berita temuan terbakarnya Mobil Pick-Up Carry bersama sang Sopir yang dikabarkan pemilik mobil itu sendiri.

Penomena ini pertama kali dilihat seorang warga yang kebetulan melintas di Jalan Aripin.K RT.06/RW.01 Km. 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau, beberapa hari yang lalu, Kamis 27 Oktober 2022, dinihari sekitar jam 5 subuh.

Tak mau ambil resiko, warga penemu kejadian itu pun mencari bantuan. Secepat kilat dia pergi ke Masjid Al - Ikhlas yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Jemaah Masjid pun lalu pergi melihat kejadian yang cukup mendebarkan jantung. Siapa gerangan yang terbakar? Siapa gerangan yang tega melakukan perbuatan keji itu?

Tak menunggu lama, seorang warga bernama Sam yang melihat tragedi yang menggidikkan buku kuduk itu pun disampaikan kepada Kepala Desa Tasik Serai Timur Erwin Siahaan.

Kala itu, Kades langsung menelepon pihak Kepolisian. Babinkamtibmas dan Kapolsek Pinggir KOMPOL Ade Zaldi, S.I.K bersama rombongannya pun tiba pukul 09.00 Wib dan langsung melakukan olah TKP.

Hasil olah TKP sementara, ditemukan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam Nopol BM 8418 DM terbakar bersama seorang laki-laki di dalam mobil yang ikut hangus terbakar.

Usut punya usut, diketahui bahwa mobil itu milik seorang warga bernama Hendra, suami Susiani (34).

Kala itu, kepada warga yang ada di TKP  termasuk Polisi dan Kades, istri korban mengatakan, sehari sebelum kejadian (Rabu, 26/10/22) suaminya pamit hendak pergi ke Kota Duri untuk belanja pupuk dan keperluan lainnya.

Malamnya karena tak pulang, suaminya pun menghubungi Susiani sekitar jam 11 malam untuk mengabarkan dirinya masih di Kota Duri karena ada yang mau merental mobil pribadi mereka, namun Susiani tidak mengetahui siapa yang akan merental mobil tersebut.

Melihat mobil Pick Up suaminya terbakar, saat itu Susiani meyakini bahwa laki-laki yang terbakar didalam mobil itu adalah suaminya.

Sebagai petugas, Polisi pun menyarankan agar dilakukan autopsi terhadap jenazah untuk mengungkap rahasia kematian korban, namun Susiani menolaknya.

Walau menyisahkan tanda tanya, Polisi pun memberikan jenazah korban untuk dikebumikan pihak keluarga Susiani namun diminta untuk menuliskan surat pernyataan yang isinya pihak keluarga menerima kematian korban.

Namun, selaku pihak yang sudah biasa menangani kasus, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza bersama personilnya bergabung dengan pihak Polsek Pinggir bahkan Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus yang penuh teka-teki ini.

Karena menurut logikanya, melihat adanya darah berceceran di lokasi kejadian (dekat mobil terbakar). Jangankan Polisi, warga yang ikut ke lokasi kejadian pun curiga atas kematian suami Susiani yang terbakar bersama mobilnya.

Minggu pagi, 30 Oktober 2022, terhembus informasi bahwa yang terbakar dalam mobil Pick Up Carry bukanlah suami Susiani. Berita ini juga tersiar di salah satu Facebook warga Desa Tasik Serai Timur.

Bersamaan dengan itu, seseorang yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Hendra yang dikabarkan terbakar di dalam mobil Pick Up Carry tersebut sudah ditangkap Polisi di daerah Pekanbaru.

Bahkan, perempuan yang juga merupakan warga Desa Tasik Serai Timur itu mengatakan bahwa Hendra dan Susiani mempunyai banyak utang. 

"Banyak utangnya itu, pura-pura mati lah dia biar lunas utangnya, biar dapat asuransi jiwa dia", kata perempuan yang mengaku bahwa Hendra juga punya hutang terhadap dirinya kepada awak media ini pada Minggu pagi menjelang siang, 30 Oktober 2022.

Mendapat isu ini, penulis berita ini mencoba konfirmasi kepada pihak Kepolisian, "Benar, nanti kita adakan Press Release bersama Pak Kapolres", ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Reza.

Selasa (1/11/22), akhirnya pihak kepolisian menguak kasus kematian seorang laki-laki yang terbakar bersama mobil Pick Up hasil temuan beberapa hari yang lalu (27/10/22) yang saat itu diakui Susiani bahwa korban itu adalah suaminya, Hendra.

Namun, kematian korban yang penuh tanda tanya itu pun diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K bersama jajarannya kepada publik melalui Press Releasenya di Mako Polres Bengkalis.

Kapolres mengungkapkan bahwa laki-laki yang terbakar di dalam mobil Pick Up dengan plat nomor BM 8418 DM itu bukanlah Hendra suami Susiani melainkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Pelaku utama atau otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa tersebut adalah Hendra dan Susiani, pasangan suami istri yang mengaku awalnya sebagai korban", ucap AKBP Indra. 

Kapolres menjelaskan, Hendra yang sempat mencoba menghilangkan jejak dengan melarikan diri akhirnya berhasil diamankan di Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Dikatakan Kapolres, pelaku sengaja merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa dari Prudential untuk membayar hutang sebesar Rp 180 juta. Hal itu diakui Hendra yang turut dihadirkan saat Press Release bersama Susiani.

Kapolres mengaku bahwa awalnya pihaknya sudah curiga ketika Susiani menolak agar korban yang terbakar di dalam mobil Pick Up Carry tersebut untuk diautopsi padahal Susiani mengakui bahwa itu adalah suaminya.

Sabtu (30/10/2022), sekira pukul 10.00 WIB kecurigaan Polisi semakin menjadi kala mencek riwayat panggilan di HP korban yang masih aktif dan berhubungan dengan nomor lain, terdeteksi berada di Jl. Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Setelah mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekira pukul 11.00 WiB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. 

Sekira pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah Hendra sendiri.

Saat diinterogasi, Hendra mengakui  perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential. 

Hendra mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pick up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM  adalah ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) alias orang gila yang dibawanya dari daerah Jl. Hang Tuah Duri.

 “Atas pengakuan Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Mako Polsek guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan  lebih  lanjut,” ujar Kapolres.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 338  Jo 55 ayat (1) KUHPidana. Untuk Pasal 340 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 338 diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (PenaRaja)

0Komentar

Special Ads