BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Pembunuh Dan Pemutilasi Anak Kandung Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Dan Pemutilasi Anak Kandung Dituntut Hukuman Mati

Daftar Isi
×
Foto: Terdakwa Arharubi alias Robi (42) Pembunuh dan Pemutilasi anak kandung yang dituntut hukuman mati oleh JPU 

Indragiri Hilir, PenaRaja.com - Arharubi alias Robi (42) pembunuh dan pemutilasi anak kandung di Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11/2022) sore. 

Di persidangan, JPU Reza Yusuf Affandi menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya F (10) dengan cara mutilasi. 

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati 

"Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya. Kemudian sidang putusannya ditunda 2 minggu ke tanggal 17 November 2022 dengan agenda putusan", ungkap Kajari melalui selulernya. 

Untuk diketahui bahwa terdakwa Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Barat l, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu. 

Dimana pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri. Kemudian dia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. 

Setelah ditangkap polisi, Robi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 14 hati untuk menjalani observasi, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. 

Namun hasil observasi Robi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. 

Sementara dalam pengakuannya kepada polisi, Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan dia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (Mhd)

0Komentar

Special Ads