Notification

×
iklan

Dinas Koperasi UKM Gelar Pelatihan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Kabupaten/Kota

Jumat, 25 November 2022 | 08.36.00 WIB Last Updated 2023-04-12T11:10:08Z

 


BENGKALIS, SINDOPOST.com  - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bengkalis menggelar Pelatihan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Kabupaten/Kota, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kamis, 24 November 2022.


Pelatihan ini dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syafri. Narasumber pelatihan adalah Astro Sari Sub Koordinator Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Provinsi Riau.


Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian penghargaan kepada Koperasi berprestasi Tingkat Kabupaten Bengkalis.

Peringkat pertama diraih oleh BMT Bina Swadaya Kecamatan Mandau, peringkat kedua TK BM Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu dan peringkat ketiga KSU Mutiara Serbang Sejahtera Kecamatan Bantan.


"Pemberian penghargaan dilakukan setelah sebelumnya Dinas Koperasi UKM  melakukan penilaian kinerja dan kesehatan koperasi, Tujuannya untuk memotivasi koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk terus berinovasi dan berkembang", terang Kadis Koperasi UKM Sufandi.


Bupati Bengkalis dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri mengajak seluruh pelaku koperasi di kabupaten Bengkalis untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan usaha koperasi yang sehat.


“Koperasi memiliki peranan yang sangat dominan sebagai lembaga ekonomi yang dapat menggerakkan demokrasi ekonomi rakyat. Melalui koperasi yang lebih mengutamakan kepentingan bersama, serta taat aturan, maka kesejahteraan anggota koperasi akan meningkat", ungkapnya. (Tetti).

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS PEMERINTAH
iklan
iklan