BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Ayah Korban Pemerkosaan Pinjam Uang Untuk Biaya Visum Dan Perobatan Anaknya

Ayah Korban Pemerkosaan Pinjam Uang Untuk Biaya Visum Dan Perobatan Anaknya

Daftar Isi
×
Gambar ilustrasi pinjam uang 

Inhil (Riau), PenaRaja.com - Sudah terjatuh, tertimpa tangga pula, bahkan tertusuk paku berkarat. Seperti itulah kondisi keluarga korban pemerkosaan yang terjadi di  Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir baru-baru ini.

Gambar ilustrasi pemerkosaan 

Bagaimana tidak, korban sebut saja Bunga mengalami kesakitan hebat pasca kejadian tersebut, yang akhirnya Bunga pun disarankan untuk visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

Sebelum dilakukan tindakan, Ayah korban mendapat penjelasan dari pihak RSUD bahwa biaya visum dan tindakan lainnya untuk anaknya tidak bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan namun harus menggunakan fasilitas umum.

"Untuk visum dan tindakan lainnya untuk anakku, pihak rumah sakit mengatakan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, namun bayar umum", kata ayah korban kepada wartawan 

Dengan rasa terpaksa, meski tidak memiliki biaya ayah korban mengindahkan saran tersebut demi keberlangsungan kesehatan anaknya.

“Kami sudah dijelaskan mengenai permasalahan tersebut, meskipun tidak ada uang ya mau diapakan lagi,” ujarnya, Sabtu (05/11/2022).

Foto: faktur bon biaya korban yang dibayarkan ayah korban dengan meminjam uang 

Ayah korban menambahkan, untuk menembus biaya yang kisaran 2 juta lebih ini ia harus meminjam ke orang tuanya.

“Saya pinjam uang ke orang tua,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD PH Tembilahan, Saut Pakpahan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembiayaan tersebut.

Saut mengungkapkan pembayaran tersebut untuk keperluan visum dan jahit karena luka robek yang terjadi di bagian kemaluan korban.

“Iya benar ada bayar untuk visum dan juga ada tindakan jahit pada bagian kemaluan karena luka robek di bagian kemaluan, dan ini sesuai dengan Perda Inhil,” imbuhnya.(Mhd)

0Komentar

Special Ads