BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
3 Hari Polisi Ringkus 8 Pelaku Narkoba, 3 Diantaranya Target Operasi

3 Hari Polisi Ringkus 8 Pelaku Narkoba, 3 Diantaranya Target Operasi

Daftar Isi
×
Foto: 8 pelaku Narkoba yang diringkus Polisi 

Bengkalis, PenaRaja.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam 3 hari berhasil meringkus 8 orang pelaku Narkoba dari Bengkalis daratan dan kepulauan, 3 dari antara pelaku merupakan Target Operasi.

Ke 8 pelaku ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda-beda dan memiliki peran masing-masing, dari Kurir, Pengedar dan Bandar.

Pelaku pertama inisial HS (26), ditangkap di rumahnya di Jalan Sukajadi I Kel. Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wib.

Dari HS (26) disita barang bukti berupa Sabu 0.37 gram Sabu. HS mengaku Sabu miliknya itu diperoleh dari Rahmad (RR). HP tersangka juga turut diamankan untuk pengembangan  dan dijadikan barang bukti.

"Tersangka HS, Kurir Sabu ini kita ditangkap karena dilaporkan warga karena sudah meresahkan, saat ditest urine tersangka positif mengandung Metafetamine", kata Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, SH

Kurir Sabu kedua ditangkap di hari yang sama, 30 menit kemudian Polisi berhasil meringkusnya di rumahnya di Jalan Permai Gang Tengku Umar Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan.

"Dari Kurir Sabu inisial H (39) kita sita 0.51 gram Sabu miliknya, juga diperoleh dari Rahmad (RR), HP tersangka juga turut kita sita untuk pengembangan dan dijadikan barang bukti", kata Ipda Alex.

Sama seperti HS, tersangka H juga(39) juga ditangkap karena dilaporkan warga karena sudah meresahkan, urine tersangka juga positif mengandung Metafetamine.

Pelaku ketiga, 10 menit kemudian, Bandar Sabu RR (40) atau Rahmad ditangkap di rumahnya di Jalan Permai Gang Tengku Umar Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan. 

"Tersangka RR kita tangkap karena pengakuan HS (26) dan H (39) yang mengatakan bahwa Sabu yang HS dan H kuasai berasal dari RR dan tersangka RR pun mengakuinya", ungkap Ipda Alex

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RR atau Rahmad pun cukup besar, 9.73 gram Sabu. Selain itu Polisi juga menyita plastik pack kosong dan HP tersangka 

"Rahmad atau RR mengaku ada memberikan Sabu kepada tersangka HS dan H, dan Sabu 9.73 gram miliknya itu diakuinya diperoleh dari T (DPO). Saat kita test urine tersangka ternyata positif mengandung Metafetamine", terang Ipda Alex.

Pelaku keempat, yang satu ini bukan hanya mengedarkan Sabu saja namun juga mengedarkan Pil Ekstasi, M.F (21) ditangkap di rumahnya di Jalan Kayangan Gang BTN Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib.

Disita Pengedar M.F (21) diamankan 7.36 gram Sabu, 10.52 gram Pil Ekstasi logo Ferarri, 8.28 gram Pil Ekstasi logo Gucci, 1 timbangan digital dan 1 HP serta 1 bungkus plastik pack kosong. 

"Sabu dan Pil Ekstasi milik tersangka M.F diakui diperoleh dari T (DPO)", imbuh Ipda Alex.

Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis ini juga mengatakan, M.F (21) ditangkap karena dilaporkan warga karena sudah meresahkan, urine tersangka juga positif mengandung Metafetamine dan Amphetamin.

Pelaku Kelima, Kurir Sabu FR (32) yang sudah menjadi Target Operasi Polisi, ditangkap di tepi jalan di Jalan Jenderal Sudirman - Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau pada Rabu 2 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib.

"Tersangka FR kita tangkap karena sudah meresahkan warga, dan warga melaporkannya ke Polisi. Dari FR disita 0.5 gram Sabu yang diperolehnya dari A (DPO), HP tersangka juga turut diamankan, Urine tersangka FR juga positif mengandung Metafetamine", papar Ipda Alex 

Tersangka keenam, dinihari Kamis 3 November 2022 sekira pukul 02.30 Wib Polisi kembali menangkap pelaku yang sudah menjadi Target Operasi, FR alias Dede (24) Pengedar Sabu dan Ganja Kering diringkus didalam kamar rumahnya di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis. Dari Dede disita 6.14 gram Sabu, 1.26 gram daun ganja kering, 1 gunting bersama HPnya

Dede menerangkan baru 1 bulan menjual Sabu miliknya tersebut yang diperolehnya dari LO (DPO), sementara daun ganja kering diperoleh dari MK alias Kamal (27). Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

Pelaku ketujuh, dalam pengembangannya, Polisi langsung mengejar Kamal (27) ke rumahnya masih di Jalan Utama namun di Gang Setia Budi Desa. 30 Menit kemudian Kamal pun berhasil diringkus dan menyita HP tersangka.

Kamal mengaku hanya sebagai Kurir yang mengantarkan 1.26 gram daun ganja kering kepada Dede yang diperolehnya dari EJ alias Juanda (32).

Pelaku ke delapan, Polisi pun langsung mengejar EJ alias Juanda ke rumahnya yang masih di Jalan Utama Desa Pangkalan Barat dan berhasil membekuk tersangka 30 menit kemudian, HP Juanda pun diamankan Polisi bersama 1 bungkus kertas pembungkus tembakau.

Juanda juga mengakui hanya sebagai Kurir yang memberikan 1.26 gram daun ganja kering kepada Kamal untuk diberikan kepada Dede yang diperolehnya dari WE (DPO).

"Hasil test urine ketiga tersangka tetap positif mengandung Metafetamine", terang Ipda Alex.

Diakhir, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE mengungkapkan bahwa ke delapan (8) pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Bengkalis sembari menjalani proses penyidikan. Jika berkasnya sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.

"Kini ke delapan tersangka sudah kita amankan di sel Mapolres Bengkalis", tutup Kasat Resnarkoba Iptu Tony. (Red)

0Komentar

Special Ads