ROKAN HULU, SINDOPOST.com - Pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan menggunakan kunci T dibekuk Polisi di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat sore (14/10/2022).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono P SH menjelaskan bahwa
Pelaku inisial SPH yang dikenal dengan panggilan Dame (63) itu telah lama meresahkan warga.
“Kita telah mengamankan pelaku spesialis curanmor dengan menggunakan kunci T”, ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap, Minggu (16/10/2022) siang.
Kepada penyidik Dame mengatakan bahwa 3 unit sepeda motor hasil curian tersangka bersama AN telah dijual ke daerah Jalan Lidang dan ke Afdeling XII PT. Torganda Desa Tambusai Timur.
"Tersangka AN kini kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)", tegas Kapolres
Hasil pengejaran, Petugas sudah berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang salah satunya hasil curian dari Simpang D Kecamatan Rambah Hilir.
Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Shogun 110 R yang telah dijual Dame atas perintah AN yang kini telah dibawa ke Polsek Tambusai bersama tersangka dan barang bukti lainnya untuk diproses hukum.
"Pengungkapan aksi kejahatan tersangka ini atas informasi dari masyarakat yang curiga melihat tersangka yang selalu mengantongi kunti T", ungkap Kapolres
Diakhir Kapolres menjelaskan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk mengusut jaringan sindikat curanmor. Tersangka Dame pun terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. (Alfian/Eston)

0Komentar