![]() |
| Foto: 8 tersangka Sabu yang dibekuk Polisi |
BENGKALIS, SINDOPOST.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap 8 orang pelaku Sabu. Ke 8 tersangka ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.
Ke 8 pelaku inisial Z alias Zul (23), WK alias Azman alias Man (42), M.A alias Kantuk alias Cik Saleh (28), E (52), IR (24), AW(24), HI (30) dan FF alias Eza (24) kini telah ditahan di sel Mapolres Bengkalis dan sedang menjalani proses penyidikan.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE yang didampingi Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis IPDA Alex Sinaga, SH kepada sejumlah wartawan pada Kamis siang (27/10/2022) sekira pukul 11.11 Wib.
Dari ke 8 tersangka, Polisi pun berhasil mengumpulkan barang bukti Sabu seberat 6.80 gram. Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang kini telah berada di Mapolres Bengkalis.
Terkait peran para tersangka dan waktu serta tempat penangkapannya, IPDA Alex memaparkan, "Tersangka Z Als ZUL (23) mengaku kurir Sabu, ditangkap di Jalan Utama Jangkang Kecamatan Bantan pada Sabtu (15/10/22) sekira pukul 19.00 Wib. Tersangka WK alias Azman alias Man (42) ditangkap Sabtu (15/10/22) sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di Jl. Utama Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis hasil pengembangan dari penangkapan tersangka A alias Acik sekitar 6 bulan yang lalu (26/4/2022), tersangka Man sempat lari, namun di hari Selasa (24/5/22) kita menangkap B.I dan mengamankan 176 gram Sabu yang diperolehnya dari WK alias Azman alias Man, itu sebabnya Man kita kejar dan tangkap di rumahnya setelah kita dapat kabar tersangka Man pulang dari pelariannya", papar IPDA Alex.
Lanjut IPDA Alex, "Lalu pengguna Sabu bernama M.A alias Kantuk alias Cik Saleh (28) kita tangkap di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana pada hari Rabu (19/10/22) sekira pukul 18.00 Wib. Kemudian DPO Pengedar Sabu inisial E (52) kita tangkap di rumahnya di Jalan Jati Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau pada Rabu (19/10/22) sekira pukul 17.00 Wib setelah kita tangkap tersangka EY pada hari Jum'at (5/8/22), karena tersangka EY mengaku 3 gram sabu dalam 7 paket miliknya diperoleh dari tersangka E", tambah Kanit Resnarkoba
Lantas, masih kata IPDA Alex, kita tangkap Kurir Sabu inisial IR (24) di Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau hari Kamis, 20 Oktober 2022 dinihari pukul 02.30 Wib. Kemudian kita tangkap tersangka AW (24) di Jalan Suka Maju Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau di hari yang sama sekira pukul 08.00 Wib. Masih di hari yang sama, sekira pukul 15.00 Wib kita tangkap tersangka HI (30) di Jalan Siak Gang Nikmat 2 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan terakhir, sebut IPDA Alex, kita bekuk Pengedar Sabu inisial FF alias Eza (24) di rumahnya di Jalan Utama Sebauk Kecamatan Bengkalis pada hari Jumat (21/10/22) sekira pukul 19.00 Wib.
"Ke 8 tersangka sudah kita masukkan sel Mapolres Bengkalis sembari diperiksa penyidik untuk proses selanjutnya", tutup IPDA Alex. (Eston)

0Komentar