
Bengkalis, PenaRaja.com - Pencuri
HP dan Emas dari rumah Lurah Damon di jalan Antara Kecamatan Bengkalis
telah ditangkap Polisi pada hari Minggu 23 Oktober 2022, sekira pukul
17.00 Wib
Akibat
perbuatannya, pelaku inisial BH (35) kini telah diamankan di sel
tahanan Polres Bengkalis dan sedang diperiksa penyidik. Aksi
kejahatannya membuat BH terancam 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat
(1) ke 5 KUHPidana.
Kepada
Polisi, korban inisial M.DI bersama istrinya SNF bercerita bahwa
rumahnya dibongkar maling mereka diketahui setelah pulang dari membeli
makanan di warung d'ulek dan membeli sebuah lampu.
"Kejadiannya
Sabtu tanggal 15 Oktober 2022, waktu itu kami baru saja pulang membeli
makanan dari warung. Setelah sampai di rumah sekitar jam 13.23 Wib, kami
lihat pintu rumah kami sudah terbuka tapi rusak", kata M.DI Lurah Damon
kepada penyidik.
Melihat
pintu rumahnya rusak dan terbuka, sepasang suami istri itu pun langsung
masuk ke dalam rumah dan memeriksa keadaan rumah.
"Kami
lihat lemari di dalam kamar sudah berantakan, kami periksa HP Samsung
A50 dan Emas 2.98 gram milik istriku sudah hilang, langsung istriku
menelpon Babinsa dan Babinkamtibmas", kata Lurah Damon yang dibenarkan
istrinya selaku Ibu Lurah.
Mendapat laporan itu, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung turun dan melakukan olah TKP.
"Sebetulnya
hari itu saya diminta buat laporan ke Polisi tapi istriku lagi syok
karena kejadian itu, makanya saya buat laporan tanggal 16 Oktober 2022
sore menjelang maghrib sekira pukul 18.20 Wib", terang M.DI
Kasat
Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK.,MH melalui IPDA Yuli
Ariyanto, SH menerangkan setelah ada laporan korban lalu personilnya
turun ke lapangan mencari keberadaan pelaku.
"Setelah
akurat keberadaan pelaku berada di rumahnya, anggota langsung menangkap
pelaku BH yang sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Waktu itu jam 5
sore", kata AKP Reza diwakili IPDA Yuli.
Setelah
diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian dengan
pemberatan (curat) di 2 Tkp yaitu di Jl. Antara Gg.Al-rasyyidiah Kel.
Damon Kecamatan Bengkalis dan di Jl. Antara Gg. Pinang Kelurahan Damon
Kecamatan Bengkalis.
"Kita
geledah rumah pelaku, kita temukan barang bukti curiannya 1 unit HP
Samsung A50 warna putih dan 1 lembar surat toko mas “New Mega” cincin
Full Mp berat 2.98 di dapur rumah pelaku. Selain itu, kita juga
mengamankan alat transport yang digunakan pelaku saat mencuri yakni
Sepeda Motor merk honda Beat warna hitam bersama Helmnya", terang Yuli.
Diakhir, Kasat Reskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum. (Red)
0Komentar