BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Karoke CC Duri Digerebek Polisi, Pelaku Narkotika Diamankan Bersama Sabu Dan Pil Extasi

Karoke CC Duri Digerebek Polisi, Pelaku Narkotika Diamankan Bersama Sabu Dan Pil Extasi

Daftar Isi
×


DURI (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Geram mendengar karoke keluarga bernama Celcius (CC) yang berada di Jalan Hangtuah Duri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau  jadi tempat peredaran Narkotika, Polisi melakukan penggerebekan yang akhirnya berhasil menangkap 3 Pelaku Narkotika disana pada dinihari Selasa (11/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Penangkapan ketiga tersangka inisial RS alias Cekot (39), R (23) dan RL (25) di karaoke CC tempat hiburan malam itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan target yang dikabarkan menjadi kurir Pil Extasi seorang perempuan inisial MO alias Ika (29) beberapa jam sebelumnya. Ika diamankan didalam rumahnya di Jalan Pala Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

Dari pengakuan Ika sang kurir Pil Ekstasi itu, bahwa 1 butir Pil Extasi miliknya yang ditemukan Polisi darinya, diperoleh dari rekannya RS alias Cekot (39). Untuk memastikan percakapan antara Ika dengan Cekot, Polisi pun langsung mengamankan dan memeriksa HP milik Ika merk vivo warna biru yang kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti.
 
Sesampainya di Karoke Celcius (CC), Buser Restik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan RS alias Cekot. Setelah diketahui, Cekot pun langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Begitu digeledah, Tim yang bergerak atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE yang dipimpin Kanit Ipda Alex Sinaga, SH menemukan Narkotika jenis Sabu dari Cekot bersama barang bukti lainnya.

"Dari Cekot kita amankan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.16 gram yang disimpan didalam kotak permen kosong warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 500.000,- diduga hasil penjualan Sabu tersebut. Tim juga menyita HP samsung warna hitam milik Cekot untuk pengembangan dan dijadikan barang bukti juga", papar Iptu Tony yang disampaikan Ipda Alex

Lanjut Ipda Alex, "Tersangka Cekot mengaku ada memberi Pil Extasi kepada tersangka Ika dan kedua tersangka mengaku sama-sama Kurir. Cekot menerangkan Sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang inisial A (DPO) sementara Pil Extasi mereka peroleh dari si R, rekan mereka yang sedang bersama Cekot di Celcius saat itu juga". 

Ipda Alex meneruskan, "Mendengar pengakuan tersangka Cekot, Tim langsung meringkus tersangka R (23)", terang Alex.

Kepada Polisi, tersangka R mengaku sebagai Pengedar Pil Extasi dan ada memberikannya kepada Cekot yang diperolehnya dari rekannya RL yang sedang bersamanya di tempat Karaoke CC saat itu.

Mendengar itu, tersangka RL langsung dibekuk dan digeledah Polisi dan ditemukan 4 butir diduga Pil Extasi dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-. HP merk Vivo warna hitam milik RL (25) tak luput disita dan dijadikan barang bukti.

"Tersangka RL juga mengaku sebagai Pengedar Pil Extasi. Pil Ekstasi yang diberikannya kepada tersangka R diakuinya diperoleh dari seseorang inisial I yang kini kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO)", ungkap Ipda Alex 

Akhirnya Tim membawa ke 4 tersangka dan semua barang bukti ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum selanjutnya.

Setelah ditest urine tersangka, urine tersangka Ika dan Cekot positif mengandung Metafetamine sementara urine tersangka R dan RL positif mengandung Amphetamin. (Eston)

Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis Ipda Alex Sinaga, SH 

0Komentar

Special Ads