BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polisi Ciduk Pencuri Sawit Kala Tidur

Polisi Ciduk Pencuri Sawit Kala Tidur

Daftar Isi
×

ROKAN HULU, SINDOPOST.com - Sedang tidur, SA alias RO pencuri Buah Kelapa Sawit dari TKP Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI-COY Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan tak berkutik saat diamankan Polisi di rumahnya di Pasir Pandak di desa yang sama, Sabtu (21/05/2022) sekitar pukul 04.30 Wib dinihari.


Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersangka inisial SA alias RO yang dilaporkan KA seorang Keamanan dari PT. SJI-COY Kota Tengah.


"Benar, Tim Opsnal Polsek Kepenuhan menangkap seorang Pelaku pencuri Buah Kelapa Sawit dari PT. SJI-COY berinisial SA alias RO", ujar Kapolres melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH., MH didampingi Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (21/5/2022).


Lanjut Aipda Mardiono, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka SA alias RO bersama kawanannya terjadi sudah hampir 3 bulan yang lalu, Senin (28/03/2022) sekitar jam 4 sore.


Kala itu, saat melintas di TKP, seseorang (Saksi I) mendengar suara Buah Kelapa Sawit jatuh dari pokoknya. Penasaran, Saksi 1 mengintai dan melihat siapa orang yang menurunkan Buah Kelapa Sawit itu, padahal jam 4 sore para pekerja seharusnya sudah pada pulang kerja.


Saksi I melihat ada 4 orang sedang berada di lahan Masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.


Kemudian melihat seorang di dalam Parit Perbatasan, ada 2 orang lagi sedang mengangkat Buah Sawit dari Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.


Atas hal ini, Saksi I langsung menghubungi KA pihak Keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY, setelah itu Saksi I berteriak "Di sini orangnya, tangkap mereka",  soraknya.


Mendengar teriakan itu, para pelaku lari tunggang langgang entah kemana. Lalu Saksi I bersama rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan kawanan pencuri itu.


Setelah sampai dan melihat barang bukti, Pihak Keamanan inisial KA langsung memberitahukan hal ini ke pihak management PT. SJI Coy.


Atas perbuatan para Pelaku, Perusahaan PT SJI Coy mengalami kerugian materil senilai sekitar  Rp 8.300.000,- dan memberikan kuasa kepada pihak Keamanan untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib.


Setelah melakukan penyelidikan,  Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 04.30 Wib Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH., MH mendapat informasi dari Kanit Intelkam Polsek Kepenuhan  diduga pelaku ada di rumah mertuanya.


Dengan gerak cepat Kapolsek Kepenuhan, Kanit Intelkam, bersama Anggota Polsek Kepenuhan berangkat menuju Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur untuk mengamankan pelaku.


Setibanya di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, tepatnya di rumah diduga sebagai rumah Pelaku, ternyata  pelaku sedang tertidur di rumahnya.


Kemudian Pelaku langsung diamankan dan diintrogasi, Pelaku mengakui bernama SA Alias RO.


Selanjutnya Pelaku mengakui melakukan Curat diketahui terjadi Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul16.00 Wib di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI-COY Desa Kepenuhan Timur.


Barang Bukti yang disita Polisi berupa 1 unit Sepeda Motor Merek Kawasaki D Tracker dengan Nomor Mesin LXI50CEW82772 dan Nomor Rangka MH4LX150FHJP57193, 1 unit Angkong (Grobak) warna Merah, 1 Keranjang langsing terbuat dari Rotan, 2 Tojok terbuat dari Besi, 1 Egrek bertangkaikan Viber warna Silver dan 96 Tandan Buah Kelapa Sawit.


"Kini SA Alias RO dibawa bersama BB ke Polsek Kepenuhan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku", tutup Aipda Mardiono. (Rida/Red)

0Komentar

Special Ads