BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, DPO Dikejar

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, DPO Dikejar

Daftar Isi
×
Teks Foto: Tersangka AO dan SRS bersama BB masing-masing yang diamankan Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis


MANDAU (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Hanya dalam 30 menit Polisi berhasil membekuk 2 orang Pengedar Sabu inisial AO (39) dan SRS (35) disebuah rumah di Jalan Anggur Merah I Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau (TKP), Jum'at (24/02/2022), malam hari sekira pukul 22.00 Wib.


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando yang didampingi Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka Pengedar Sabu tersebut.


"Benar, Tim kita telah menangkap 2 orang Pengedar Sabu inisial AO (39) dan SRS (35)", ujar Iptu Tony 


Saat penggeledahan, Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AO berupa 8 (delapan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2.66 gram, 1 (satu) unit hp merk realme warna putih dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.


Sementara dari tersangka SRS diamankan 8 (delapan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.61 gram dan 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru.


Ketika diiinterogasi kedua tersangka mengaku sebagai Pengedar Sabu dan sabu milik AO diperoleh dari seseorang bernama Wan sementara sabu milik SRS diperoleh dari seseorang bernama Toloy.


"Wan dan Toloy masih kita kejar dan kita masukkan dalam DPO. Kedua tersangka kita test urine positif pengguna Sabu", tegas Iptu Tony.


Kini kedua tersangka telah mendekam dalam sel Polres Bengkalis guna penyelidikan dan pengembangan. (Ipda Alex/ Eston)

0Komentar

Special Ads