BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Isap Ganja Lalu Curi Buah Sawit, Dua Pelaku Dijebloskan Ke Penjara

Isap Ganja Lalu Curi Buah Sawit, Dua Pelaku Dijebloskan Ke Penjara

Daftar Isi
×
Poto: pelaku pengisap ganja dan pencuri buah kelapa sawit dari Kebun PTPN V Sei Intan

Siang bolong, dua laki-laki nekat mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Intan yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul.


Pelaku bernama HF (20) dan ES (27) beraksi dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yang memiliki along-along keranjang.


Untung saja, aksi dari kedua pelaku diketahui centeng kebun Afdeling III bernama GAD saat patroli di lokasi panen Blok L13 - L15, Jumat (3/12/202)  sekitar pukul 15.00 Wib.


"Waktu aku patroli, kulihat di Blok L13 - L25 ada dua orang sedang membawa buah kelapa sawit naik sepeda motor pake along-along", kata GAD selaku saksi 1.


Tanpa membuang waktu, GAD langsung melaporkan hal itu kepada Kepala Pengamanan (Papam) Kebun PTP N V Sei Intan dengan menggunakan ponselnya. 


Kemudian beberapa anggota Satpam datang ke lokasi, mereka pun menangkap kedua pencuri itu.


Tidak lama kemudian Papam Kebun bersama dengan Petugas Security yang betugas saat itu langsung membawa Pelaku dan BB  ke Pos Securyti.


Diinterogasi, kedua Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri buah Kelapa Sawit itu secara bersama-sama.


Tak sampai disitu, GAD  dan ANS memeriksa Sepeda Motor milik kedua Pelaku.


Dari dalam jok sepeda motor milik ES ditemukan bungkusan kertas berisi diduga Narkotika jenis Ganja di dalam bungkus Rokok Sampoerna Mild.


Ketika dipertanyakan kepada kedua pencuri itu, ES mengakui Ganja itu miliknya yang dikuatkan keterangan HF.


"Kami ngisap selinting ganja dulu baru nyuri kelapa sawit itu, ganja itu sisa dari yang kami isap tadi", kata ES dan HF mengaku.


Saat ini kedua pencuri yang memiliki narkotika ganja itu sudah diserahkan ke Polisi.


Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P, SH.


"Benar, Satpam Kebun PTPN V Sei Intan menyerahkan kedua pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit (Tipiring) dan kepemilikan Narkotika diduga Jenis Ganja, dan Jajaran Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu telah menindaklanjutinya pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 21.15 Wib", kata Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (4/12/2021).


Bersama kedua pelaku, saat ini sepeda motor Revo dan Kharisma yang digunakan saat mencuri juga sudah diamankan sebagai barang bukti.


Demikian juga, 49 TBS Kelapa Sawit, dua buah keranjang (along-along ( terbuat dari rotan, Narkotika jenis Ganja dan  Sebungkus rokok Sampoerna Mild turut diamankan.


Diperkirakan Rp.850.000,- kerugian perusahaan akibat ulah pencuri buah kelapa sawit itu.


"Saat ini kedua Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam sehubungan penanganan kepemilikan Narkotika Jenis Ganja," pungkas Paur Humas mengakhiri. (Humas/Eston)

0Komentar

Special Ads