ROHIL, sindopost.com | Resahkan warga Bagan Siapi-api, akhirnya rumah yang sering dijadikan tempat Nyabu di Jl. Mesjid, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir digrebek Polisi, Jum'at 1/10/21, pagi sekira pukul 06.30 Wib
Kala penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan pemilik rumah yang mengaku bernama D alias D Panjang (46) yang saat itu bersama temannya bernama B.
Disaksikan Ketua RT setempat, Polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki itu dan tempat tertutup lainnya untuk mencari barang bukti.
Hasilnya, didapati 1 buah kotak rokok merk Marlboro yang berisi 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa sisa diduga narkotika jenis Sabu, 4 buah pipet, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah cutton bud pembersih telinga di kamar D Panjang.
Kemudian di bawah Sofa ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 10 paket Sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang, yang tidak diakui oleh keduanya.
Selain barang bukti tersebut turut diamankan 1 unit HP Oppo Reno 4 warna biru milik D Panjang,
Kemudian Polisi membawa semua barang bukti dan D Panjang ke Kantor Polres Rokan Hilir dan diserahkan ke Penyidik Resnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Benar, saat ini tersangka D Panjang sedang diperiksa oleh Penyidik Resnarkoba, dan hasil Test Urine D Panjang positif mengandung Amphetamin", ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK.,melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Selasa 5 /10/21) kepada media.
"Tersangka D Panjang dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tegas AKP Juliandi, SH
0Komentar